Senin, 06 April 2015

Kamis, 15 November 2012 - 05:31 WIB
Humas Pemerintah Dituntut Mampu Mengemas 'Agenda Setting'
Oleh : Alfurkon Setiawan, Kepala Pusat Data dan Informasi Setkab
- Dibaca: 4965 kali



Seiring perkembangan arus reformasi birokrasi dan era keterbukaan informasi publik, peran Humas semakin penting dan strategis. Sebagai komunikator publik,  Humas Pemerintah harus mengamankan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau informasi kepada masyarakat tentang  kebijakan dan  program kerja lembaganya. Jadi Humas bukan hanya menyiapkan tempat acara peliputan dan mendampingi pimpinannya kemana pergi saja, namun Humas Pemerintah dituntut mampu mengemas agenda setting.
Selain sebagai komunikator, Humas  bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan nasional, baik jangka pendek, menengah  maupun jangka panjang.
Pertemuan Tahunan BAKOHUMAS Tingkat Nasional Tahun 2012 yang diselenggaan secara rutin oleh Badan Koordinasi Kehumasan  Pemerintah (BAKOHUMAS) Kementerian Komunikasi dan Informatika  merupakan suatu bukti bahwa Humas Pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi dalam upaya melakukan evaluasi dan sekaligus berbenah diri guna mengoptimalkan peran dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pejabat Humas perlu memperhatikan bahwa dalam menjalankan aktivitas  tugas dan fungsinya, hendaknya  mampu memelihara nama baik institusi/lembaga, mampu melakukan pelayanan yang memadai, mampu menjalankan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat  akan informasi.
Dalam mengelola informasi, Humas harus sudah mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik (masyarakat) untuk dapat diakses, kecuali terhadap informasi yang memang berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU No. 14 Tahun 2008 )  dikecualikan. Ada informasi yang tidak boleh disampaikan kepada publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya :
  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  8. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar badan publik dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Menteri Komunikasi  dan Informatika Tifatul Sembiring dalam arahannya pada acara Pertemuan Tahunan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) di Makassar, Sulawesi Selatan tanggal 6 November 2012, menyatakan bahwa Humas sebagai  agen  pembentuk opini publik, harus mampu berperan sebagai agen yang menghubungkan organisasi dengan publiknya.
Komponen yang harus dibangun oleh Pemerintah adalah citra lembaga/institusinya melalui pendiseminasian elemen visual, verbal dan perilaku sebagai cerminan aktualisasi dari visi pemimpin organisasi yang terintegrasi dengan misi dan rencana strategis lembaga/institusi itu sendiri.
Pada prinsipnya  Humas Pemerintah dituntut untuk mampu mengemas agenda setting kebijakan instansi, untuk disampaikan ke media sebagai agenda setting media dan diterima oleh publik sebagai agenda settingnya publik atau masyarakat.  “Melalui penciptaan agenda setting kebijakan oleh semua Humas Pemerintah, ke depan publik akan mendapatkan informasi alternatif dan benar, sehingga masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh “anomali”  informasi yang setiap detik membanjiri ranah publik, bahkan ranah privasi seseorang,” tegas Tifatul.
Selain itu Menkominfo mengatakan, ditengah banyaknya media yang punya banyak kepentingan, jajaran Humas Pemerintah harus bisa menyampaikan komunikasi dan informasi secara baik dan jelas, sehingga tidak menjadikan misskomunikasi dan missinformasi.
Peran dan Tanggungjawab Humas Pemerintah
Keberadaan unit kerja Humas Pemerintah sangat dibutuhkan oleh setiap instansi pemerintahan. Selain memiliki peran penting dalam mendukung tugas pemerintahan, Humas Pemerintahan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dikatakan : Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Humas Pemerintah harus menyediakan dan memberikan informasi kepada mayarakat dan stakeholders semua kegiatan pemerintah yang akan dan sedang dilaksanakan. Selain itu, berkomunikasi dengan masyarakat untuk memperoleh dukungan dan partisipasi  masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik serta menjalin hubungan baik dengan stakeholders.
Humas Pemerintah harus membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dengan menunjukkan hasil kerja nyata dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap dan prilaku dari orang yang diberi kepercayaan. Humas Pemerintah dituntut bersinergi dan berkoordinasi untuk menjadi citra pemerintah secara keseluruhan.
 Sinergitas perlu dibangun dalam hal pendistribusian informasi-informasi melalui potensi media yang sesuai dengan sifat-sifat demografis publik/masyarakat. Untuk itu, Badan Koordinasi Humas Pemerintah, baik yang berkedudukan di Pusat maupun di Daerah, perlu segera membangun sinergitas melalui aktivitas nyata dan membangun mekanisme aliran informasi dari Pusat ke Daerah atau sebaliknya.
Eksistensi Humas Pemerintah sesungguhnya sangat strategis. Kehadiran Humas dibutuhkan, terutama dalam rangka menyampaikan  berbagai informasi publik yang memang wajib diketahui badan publik (Lembaga Pemerintah) kepada masyarakat. Untuk itu, Humas harus menjalankan tugas secara profesional seperti memahami cara berkomunikasi yang baik, memahami budaya birokrasi dan memahami adat istiadat masyarakat setempat.
Semoga Humas Pemerintah dapat mengikuti perkembangan zaman dan bukan ketinggalan zaman. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar