Senin, 06 April 2015

Selasa, 08 Januari 2013 - 14:20 WIB
Tentang Kenaikan Anggaran KUR 2013
Oleh : Alfurkon Setiawan *)
- Dibaca: 3408 kali



Momentum diluncurkannya Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan salah satu program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 telah direspon dengan baik oleh masyarakat. Terbukti  jumlah penyaluran KUR telah mencapai Rp. 6,8 trilliun dengan 672 ribu debitur. Program KUR ini  mendapat pengakuan Internasional dari Global Microcredit Summit Campaign.
Pemerintah meningkatkan lagi target penyaluran Kridit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2013 menjadi Rp. 36 triliun. Angka ini meningkat Rp. 6 triliun jika dibandingkan  tahun 2012 sebesar Rp. 30 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, mengaku optimistis target ini akan bisa terlampaui mengingat tingginya animo masyarakat, terutama pengusaha kecil di dalam  meningkatkan usahanya. Hal ini terlihat dari realisasi penyaluran KUR pada tahun 2012 mencapai Rp. 34 triliun yang melebihi target semula Rp. 30 triliun.
Begitu juga realisasi penyaluran KUR pada sektor hulu, tercatat mengalami peningkatan sampai  34 persen atau melampaui target 25 persen pada tahun 2012. Dengan adanya peningkatan tersebut, KUR dinilai tidak hanya didominasi oleh pedagang hilir saja, tetapi peningkatannya berdampak  ke sektor hulu (Pertanian, Perikanan dan Perkebunan).
Untuk lebih meningkatkan dan memasyarakatkan program KUR, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap suku bunga  KUR, yang sebelumnya maksimum  22 persen untuk usaha mikro dan maksimum 13 persen untuk usaha ritel. Penyesuaian ditetapkan menjadi 0,95 persen  untuk usaha mikro dan 0,57 persen untuk usaha ritel, selama tiga bulan. Usaha ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pinjaman dalam jangka pendek.
Pelaksanaan KUR harus  ditingkatkan kualitasnya dengan mensinergikan antara beberapa pihak, di antaranya : Pihak Bank (Perbankan), Pemerintah dan pihak-pihak lainnya. Masukan dari masyarakat selama ini adalah ketatnya persyaratan agunan dalam meminjam modal melalui KUR. Meski sudah ada lembaga penjaminan bagi KUR ini , namun perlu disenergikan oleh semua pihak, sehingga ke depan KUR lebih mudah diakses oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Bank Nasional Penyalur KUR
Sampai bulan Desember 2012, bank nasional penyalur  Kridit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 7 (tujuh) bank, yaitu : 1. Bank Nasional Indonesia (BNI), 2. Bank Rakyat Indonesia (BRI), 3. Bank Mandiri, 4. Bank Tabungan Negara (BTN), 5. Bank Bukopin, 6. Bank Syariah Mandiri (BSM) dan 7. Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah).
Tabel 1. Realisasi dan NPL Penyaluran KUR Bank Nasional
(31 Desember 2012)
NO
BANK
REALISASI PENYALURAN KUR
NPL (%)
Plafon
Outstanding
Debitur
Rata-rata Kredit
(Rp juta)
(Rp juta)
(Rp juta/debitur)
1
BNI
  10.679.297
     5.230.265
     153.050
                     69,8
7,3
2
BRI (KUR Ritel)
  12.626.671
     5.436.204
        79.084
                   159,7
3,1
3
BRI (KUR Mikro)
  46.670.190
   14.448.280
  7.057.766
                       6,6
1,7
4
BANK MANDIRI
  10.796.762
     6.177.445
     210.453
                     51,3
2,0
5
BTN
    3.273.465
     1.961.075
        19.181
                   170,7
5,8
6
BUKOPIN
    1.479.878
        599.402
        10.149
                   145,8
6,3
7
BANK SYARIAH MANDIRI
    2.761.083
     1.722.617
        35.263
                     78,3
4,9
8
BNI SYARIAH
          41.750
           31.425
             136
                   307,0
0,0
TOTAL
  88.329.096
   35.606.714
  7.565.082
                     11,7
3,2
Perlunya Sosialisasi
Kridit Usaha Rakyat (KUR) yang diharapkan oleh Pemerintah untuk membantu permodalan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dipandang masih kurang sosialisasi, sehingga pada masyarakat  ekonomi lemah masih ada  yang belum mengetahuinya. Banyak  Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)  yang belum memanfaatkan KUR. Padahal sesuai dengan tujuannya Program KUR ditujukan bagi UMKM dan Koperasi dalam mengatasi masalah permodalan, terutama usaha yang layak namun belum bankable.
Upaya untuk mensosialisasikan program KUR ini terus dilakukan oleh Pemerintah, melalui struktur birokrasi di daerah dan upaya sosialisasi tersebut juga diharapkan bisa ditingkatkan lagi. Proses birokrasi dalam kaitannya dengan sosialisasi program juga harus dipangkas, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi dengan cepat, akurat dan tidak berbelit-belit.
Pihak Kementerian  Usaha Kecil dan Mikro (UKM),  telah memberikan himbauan kepada para Kepala Dinas di daerah, agar rajin berinteraksi dengan masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya program KUR serta mengetahui  bagaimana cara memperolehnya.
Pemerintah telah melakukan upaya menghilangkan beberapa hambatan dalam memperoleh informasi program KUR. Selain itu, untuk permasalahan bunga KUR juga diupayakan untuk diperkecil.
Himbauan dari Kementerian Koperasi dan UKM ditujukan kepada perbankan di daerah – daerah,  agar memudahkan proses pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang ingin dan akan mengembangkan usahanya. Jika memang usahanya tersebut tersendat, akan  menjadi tanggungjawab Pemerintah.
Indonesia Sukses
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (Menkop UKM) Syarief Hasan         (Anataranews, 12 September 2012) mengatakan, bahwa keberhasilan penyaluran Program KUR merupakan cerminan kesuksesan Indonesia dalam mendorong financial Inclusion atau keuangan inklusi. Masalah yang paling sentral dalam penerapan financial adalah jaminan keberlanjutan program tersebut.
Indonesia sukses mengembangkan Program KUR dan menjaga keberlanjutannya. Bahkan “KUR menjadi produk incaran perbankan, sebab terbukti mampu meningkatakan penetrasi kredit mikro dan bisa menjaga profit risiko usaha mikro,” tutur Syarief.
Distribusi KUR Nasional sebagian besar masih ditopang oleh Bank BRI yakni sebesar 60,92 persen dari total KUR. Tahun 2012, realisasi KUR Nasional telah mencapai Rp. 19,04 triliun atau sebesar 63,48 persen dari target penyaluran KUR Nasional  2012 sebesar Rp. 30 triliun.
Kredit Usaha Rakyat merupakan bentuk kredit/pembayaran yang khusus diperuntukan bagi UMKM dan koperasi yang usahanya layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan perbankan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar semua masalah dalam teknis pelaksanaan KUR bisa segera dipecahkan. Presiden juga mengakui bahwa masih terdapat masalah dalam pelaksanaan KUR, sehingga Presiden menilai penting untuk dibahas secara konklusif dalam kelompok kerja pada rapat kerja pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Syarief  Hasan menyatakan KUR meningkat dari tahun ke tahun. Sejak dicanangkannya, kini sudah mencapai Rp. 87,97 triliun yang dikucurkan kepada masyarakat. Adapun jumlah nasabahnya sudah mencapai 7,1 juta orang lebih. Indonesia menjadi contoh microfinance.
Harapan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat  yang lebih sejahtera akan semakin terwujud, bila semakin banyak warga yang melakukan kegiatan ekonomi produktif. Untuk itu Pemerintah mendukung dengan diberikannya  kemudahan untuk mendapatkan modal usaha melalui Program KUR.
Semoga Program KUR dari tahun ke tahun semakin Meningkat.  
( Kepala Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Kabinet )
Kamis, 15 November 2012 - 05:31 WIB
Humas Pemerintah Dituntut Mampu Mengemas 'Agenda Setting'
Oleh : Alfurkon Setiawan, Kepala Pusat Data dan Informasi Setkab
- Dibaca: 4965 kali



Seiring perkembangan arus reformasi birokrasi dan era keterbukaan informasi publik, peran Humas semakin penting dan strategis. Sebagai komunikator publik,  Humas Pemerintah harus mengamankan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan dan menyebarluaskan pesan atau informasi kepada masyarakat tentang  kebijakan dan  program kerja lembaganya. Jadi Humas bukan hanya menyiapkan tempat acara peliputan dan mendampingi pimpinannya kemana pergi saja, namun Humas Pemerintah dituntut mampu mengemas agenda setting.
Selain sebagai komunikator, Humas  bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan nasional, baik jangka pendek, menengah  maupun jangka panjang.
Pertemuan Tahunan BAKOHUMAS Tingkat Nasional Tahun 2012 yang diselenggaan secara rutin oleh Badan Koordinasi Kehumasan  Pemerintah (BAKOHUMAS) Kementerian Komunikasi dan Informatika  merupakan suatu bukti bahwa Humas Pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi dalam upaya melakukan evaluasi dan sekaligus berbenah diri guna mengoptimalkan peran dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pejabat Humas perlu memperhatikan bahwa dalam menjalankan aktivitas  tugas dan fungsinya, hendaknya  mampu memelihara nama baik institusi/lembaga, mampu melakukan pelayanan yang memadai, mampu menjalankan aktivitas yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat  akan informasi.
Dalam mengelola informasi, Humas harus sudah mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik (masyarakat) untuk dapat diakses, kecuali terhadap informasi yang memang berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU No. 14 Tahun 2008 )  dikecualikan. Ada informasi yang tidak boleh disampaikan kepada publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya :
  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  8. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar badan publik dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Menteri Komunikasi  dan Informatika Tifatul Sembiring dalam arahannya pada acara Pertemuan Tahunan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) di Makassar, Sulawesi Selatan tanggal 6 November 2012, menyatakan bahwa Humas sebagai  agen  pembentuk opini publik, harus mampu berperan sebagai agen yang menghubungkan organisasi dengan publiknya.
Komponen yang harus dibangun oleh Pemerintah adalah citra lembaga/institusinya melalui pendiseminasian elemen visual, verbal dan perilaku sebagai cerminan aktualisasi dari visi pemimpin organisasi yang terintegrasi dengan misi dan rencana strategis lembaga/institusi itu sendiri.
Pada prinsipnya  Humas Pemerintah dituntut untuk mampu mengemas agenda setting kebijakan instansi, untuk disampaikan ke media sebagai agenda setting media dan diterima oleh publik sebagai agenda settingnya publik atau masyarakat.  “Melalui penciptaan agenda setting kebijakan oleh semua Humas Pemerintah, ke depan publik akan mendapatkan informasi alternatif dan benar, sehingga masyarakat tidak lagi terbelenggu oleh “anomali”  informasi yang setiap detik membanjiri ranah publik, bahkan ranah privasi seseorang,” tegas Tifatul.
Selain itu Menkominfo mengatakan, ditengah banyaknya media yang punya banyak kepentingan, jajaran Humas Pemerintah harus bisa menyampaikan komunikasi dan informasi secara baik dan jelas, sehingga tidak menjadikan misskomunikasi dan missinformasi.
Peran dan Tanggungjawab Humas Pemerintah
Keberadaan unit kerja Humas Pemerintah sangat dibutuhkan oleh setiap instansi pemerintahan. Selain memiliki peran penting dalam mendukung tugas pemerintahan, Humas Pemerintahan secara eksplisit diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 109/M.PAN/11/2005. Pasal 4 dikatakan : Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan, hubungan personil, dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Humas Pemerintah harus menyediakan dan memberikan informasi kepada mayarakat dan stakeholders semua kegiatan pemerintah yang akan dan sedang dilaksanakan. Selain itu, berkomunikasi dengan masyarakat untuk memperoleh dukungan dan partisipasi  masyarakat dalam melaksanakan kebijakan publik serta menjalin hubungan baik dengan stakeholders.
Humas Pemerintah harus membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dengan menunjukkan hasil kerja nyata dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap dan prilaku dari orang yang diberi kepercayaan. Humas Pemerintah dituntut bersinergi dan berkoordinasi untuk menjadi citra pemerintah secara keseluruhan.
 Sinergitas perlu dibangun dalam hal pendistribusian informasi-informasi melalui potensi media yang sesuai dengan sifat-sifat demografis publik/masyarakat. Untuk itu, Badan Koordinasi Humas Pemerintah, baik yang berkedudukan di Pusat maupun di Daerah, perlu segera membangun sinergitas melalui aktivitas nyata dan membangun mekanisme aliran informasi dari Pusat ke Daerah atau sebaliknya.
Eksistensi Humas Pemerintah sesungguhnya sangat strategis. Kehadiran Humas dibutuhkan, terutama dalam rangka menyampaikan  berbagai informasi publik yang memang wajib diketahui badan publik (Lembaga Pemerintah) kepada masyarakat. Untuk itu, Humas harus menjalankan tugas secara profesional seperti memahami cara berkomunikasi yang baik, memahami budaya birokrasi dan memahami adat istiadat masyarakat setempat.
Semoga Humas Pemerintah dapat mengikuti perkembangan zaman dan bukan ketinggalan zaman. .

Minggu, 05 April 2015

Sabtu, 16 Februari 2013 - 05:25 WIB
Jangan Sia-siakan Program Jamkesmas
Oleh : Alfurkon Setiawan, Kepala Pusat Data dan Informasi Setkab
- Dibaca: 9220 kali



Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah kelanjutan dari Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin atau dikenal dengan istilah Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Program ini telah direspon dengan baik oleh masyarakat, terutama masyarakat  miskin dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan untuk mengatasi hambatan dan kendala yang diterima oleh penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan serta untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin.
Jamkesmas adalah bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan sejak tahun 2008.
Manfaat program Jamkesmas adalah:
  1. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kepada peserta di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jamkesmas;
  2. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar dan terkendali mutu dan biayanya;
  3. Terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Kebijakan  Pemerintah tentang Jamkesmas/Askeskin diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu selama masa transisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Adapun pelaksanaannya  diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Landasan Hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. SK. No. 1241/Menkes/SK/XI/2004 tentang Penugasan PT. Askes (Persero) dalam Pengelolaan Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PKBMM).
Pemerintah perlu memantapkan  penjaminan kesehatan melalui Jamkesmas sebagai awal dari pencapaian jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman negara lain, sistem Jamkesmas merupakan suatu pilihan yang tepat dan menjadi pemicu bagi perubahan-perubahan mendasar seperti : Penataan Standar Pelayanan, Standar Tarif, Penataan Penggunaan Obat yang Rasional, Peningkatan Kemampuan serta mendorong Manajemen Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk lebih efesien yang berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.
Penetapan Peserta Jamkesmas  2013
Pelaksanaan penetapan data kepesertaan Jamkesmas tahun 2013, mengacu kepada database terpadu yang dikeluarkan oleh Tim Nasional  Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)  berdasarkan hasil survei pendataan Program Perlindungan Sosial (PPS)  tahun 2011 yang dilaksanakan Biro Pusat Statistik (BPS).
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta (4 Februari 2013) menjelaskan bahwa untuk  tahun 2013, kepesertaan yang  dijamin oleh  program Jamkesmas berdasarkan anggaran yang tersedia sebanyak 86,4 juta jiwa (Berdasarkan tingkat sosial terendah dari seluruh penduduk Indonesia adalah 96 juta).
Berdasarkan data peserta by name by addres, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.  PT Askes (Persero) memberikan nomor identitas bagi peserta sesuai kode yang ditetapkan oleh PT Askes sebagai Pengelola Manajemen Kepesertaan.
Implementasi pendataan masyarakat miskin  dan tidak mampu untuk sasaran Jamkesmas 2013, sebaiknya menggunakan data  Pendataan Penanggulangan Perlindungan Sosial (PPLS)  tahun 2011, dan penetapan kriteria miskin dan tidak mampu mengacu kepada kriteria yang ditetapkan BPS.
Untuk mempercepat  penurunan angka kemiskinan, pemerintah melalui  Tim Nasional  Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Biro Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dan  mengarah pada satu data dan  satu sasaran yang sama sehingga mudah dalam pelaksanaannya.
Pendistribusian Kartu Biru
Peserta Jamkesmas mulai 1 Januari 2013 sudah mendapatkan kartu baru  yang berwarna biru. Bagi yang belum menerima kartu baru,  maka kartu lama yang berwarna hijau, masih dapat  dipergunakan sampai  28 Februari 2013. Namun pada 1 Maret 2013 semua peserta Jamkesmas wajib menggunakan kartu Jamkesmas baru.  PT. Askes (Persero) melaksanakan tugas kepesertaan Jamkesmas 2013 dengan menerbitkan surat Keabsahan Peserta (SKP).
Kementerian Kesehatan telah mencetak dan mendistribusikan  kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat  (Jamkesmas) tahun 2013 untuk 86,4 juta penduduk Indonesia. Pendistribusian kartu  berwarna biru tersebut,, dilakukan melalui 497 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 9.900 Puskesmas di seluruh Indonesia.
Setelah semua peserta mendapatkan kartu Jamkesmas, secara otomatis masyarakat miskin dan tidak mampu,  tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Kementerian Kesehatan akan  melakukan validasi data kepesertaan Jamkesmas dalam kurun waktu enam bulan sekali. Langkah tersebut disiapkan dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk validasi data Jamkesmas. Hal ini menjadi perhatian supaya program Jamkesmas dari APBN dapat terserap dan tepat sasaran.
Adapun konsep validasi data yang diatur dalam PP baru menyangkut aspek pendapatan dan status. Memang terjadi kecemburuan terkait pendataan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) tetapi hal ini sangat kasuistik.
Permasalahan di Lapangan
Seperti yang pernah Penulis dapatkan/ketahui pada waktu melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan  program Jamkesmas ke beberapa daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sering ditemukan beberapa masalah dan kendala  di Rumah Sakit dan Puskesmas. Sebagai contoh ada pasien dirawat di Rumah Sakit dengan menggunakan fasilitas  Jamkesmas, padahal pasien tersebut dikatogorikan keluarga mampu dan berangkat ke Rumah Sakit  pakai mobil milik pribadi, tapi mereka tidak malu menggunakan fasilitas masyarakat miskin.
Selain itu, ada juga pasien tidak mampu yang dirawat inap di Rumah Sakit rujukan, harus membayar dengan biaya cukup mahal, alasannya dikarenakan keluarganya terlambat mengurus persyaratan untuk menggunakan kartu Jamkesmas atau fasilitas masyarakat miskin.
Ada juga  pelayanan yang tidak semestinya  dengan memandang sebelah mata,  membuat keluarga pasien kecewa.  Sampai keluarga pasien mengatakan berapa pun biayanya asalkan pasien dapat sembuh, maka akan kami bayar.
Pihak Rumah Sakit dan Puskesmas harusnya mengutamakan pelayanan untuk kesembuhan pasien, karena pemerintah telah memprioritaskan  dan membiayai program Jamkesmas untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P.MARS mengungkapkan, bahwa pendistribusian Kartu Jamkesmas bukan pekerjaan mudah. Kendalanya, kartu peserta terlambat diterima oleh dinas kesehatan, kartu yang diterima rusak, terpotong dan tulisan tidak terbaca. Sedangkan dari segi kepesertaan, peserta tidak ditemukan karena meninggal dunia, pindah alamat atau peserta dapat kartu tetapi belum dapat digunakan di Rumah Sakit dan Puskesmas karena peserta baru.
Penulis berpendapat, sebaiknnya pemerintah melakukan pendataan yang komperhensif  terhadap peserta program Jamkesmas, sampai ke pelosok pedesaan terpencil, agar mereka mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh kartu Jamkesmas. Seperti yang kita ketahui, banyak permasalahan ketidaktepatan data sasaran jamkesmas, hal ini karena mengingat banyaknya keluhan dan masukan, baik dari pasien maupun keluarganya serta pihak lain, akan menjadi bahan masukan lebih baik lagi.
Semoga Program Jamkesmas ini ke depan lebih baik lagi.....

Menyambut Pesta Demokrasi Pilpres 2014

Oleh: Desk Informasi ; Diposkan pada: 18 Jun 2014 ; 93451 Views Kategori: Artikel

Oleh : Alfurkon Setiawan, Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet
alfurkon_setiawan_19 Juli 2014 adalah tanggal yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia dimana saja berada. Mengingat pada tanggal tersebut dilaksanakan “Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres)” untuk memilih pimpinan bangsa dan negara Indonesia lima tahun ke depan, secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pelaksanaan Pilpres yang diikuti oleh 2 (dua) kandidat ini sungguh luar biasa, akan membuat perpolitikan di Indonesia menjadi hangat. Para kandidat bersama tim sukses masing-masing akan berlomba-lomba mencari dukungan pemilih, baik itu dari unsur tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, artis/seniman dan pemilih pemula (mahasiswa dan pelajar).

Pilpres 2014 tentunya membawa angin segar bagi masa depan bangsa dan negara Indonesia, karena dalam menyambut pesta demokrasi pilpres ini masyarakat mengharapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara bersih, damai dan berkualitas, serta mampu menghasilkan perubahan perubahan di berbagai segi kehidupan  yang positif.
Seperti yang diungkapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bahwa pihaknya amat berharap gelaran lima tahunan ini benar-benar bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia dengan damai, sesuai harapan semua pihak. ”Kami ingin kompetisi bisa lebih diikuti masyarakat kita secara lebih nyaman, membawa ide-ide dan gagasan berlian, juga menawarkan program kerja yang dinantikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Husni.
Selain itu, Husni berharap agar para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) juga turut serta membantu KPU dalam mewujudkan Pilpres 2014 yang santun, bersih dan damai. “Mari bersama-sama Capres dan Cawapres menggunakan bahasa yang dilontarkan sejuk dan menggugah. Begitu juga yang disampaikan oleh tim kampanye masing-masing pendukung Capres dan Cawapres,” harapnya.
Keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya menjadi tanggung jawab semua pihak, agar dapat memilih kandidat Capres dan Cawapres yang mampumensejahterakan dan memakmurkan rakyatnya. Harus didorong partisipasi masyarakat secara sukarela menggunakan hak politik/pilihnya, tetapi bukan atas dasar paksaan/intimidasi baik materil maupun non materil. Semakin tinggi partisipasi rakyat semakin legitimated kualitas pelaksanaan Pilpres.
Karena itu, masyarakat hendaknya menyambut “Pesta Demokrasi Pilpres 2014”,  dan membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk memantau pelaksanaan Pilpres, karena semakin banyak yang memantau, pelaksanaannya tentu akan lebih jujur dan adil. Sudah bukan waktunya lagi bagi masyarakat bertindak abstain (tidak menggunakan hak pilihnya) karena setiap suara pemilih bakal menentukan nasib masa depan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Eksistensi Media Sosial dan Masyarakat
Mencermati eksistensi informasi atau berita-berita di media sosial soal Capres dan Cawapres yang ikut bertarung, sepertinya ada perang informasi. Terjadi saling serang, saling fitnah, saling sebar kebencian, dan merasa paling hebat, paling benar dan paling layak dipilih. Semua itu, ada yang menyimpulkan sebagai kampanye gelap (black campaign) dan kampanye buruk (negative campaign).
Sebagian masyarakat meragukan efektivitas kampanye lewat media sosial yang diprediksi akan menarik pendukung “semu” bagi kandidat Presiden di Indonesia. Namun pengamat politik Anisa Santoso melihat penggunaan media sosial dalam kampanye terbukti menjadi penentu kemenangan Partai Konservatif dalam Pemilihan Umum 2010 di Inggris.
Hampir seluruh media cetak, elektronik dan media online mengangkat sekitar  perseturuan dua kubu pendukung Prabowo – Hatta Rajasa dan  Joko Widodo – Jusuf Kalla yang menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden melalui pernyataan dan opini para pengamat yang handal dan profesional di bidangnya, baik itu pro maupun kontra.
Menurut pandangan penulis, sebaiknya, pihak media massa menjaga independensi dan berpijak pada kode etik jurnalistik. Reputasi dan harga diri pengelola media sangat ditentukan oleh hal itu. Begitu juga wartawan hendaknya jangan dimobilisasi demi kepentingan pengelola media.
Semoga Pilpres 2014 dapat melahirkan pemimpin dan negarawan yang handal dan profesional,serta tidak mengedepankan kepentingan kelompok dan golongannya, tetapi mengedapankan kepentingan bangsa dan negara, terutama dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Harapan penulis, agar pesta demokrasi Pilpres 2014 yang kita nantikan selama ini, dapat berjalan damai, bermatabat, sukses dan jangan ada yang menodainya, mengingat semangat, waktu dan biaya yang dikeluarkan sangat berharga.
Sukses Pilpres, harapan  kita semua…..

Selasa, 31 Maret 2015

Pemuda Harapan Bangsa

Pemuda Harapan Bangsa

Wahai pemuda pemudi harapan bangsa
Engkaulah sebagai generasi penerus
Engkaulah sebagai generasi pengganti
yang nanti akan meneruskannya

Wahai pemuda pemudi harapan bangsa
Dari sekaranglah kau berjuang
Dari sekaranglah kau berlatih
Agar kelak berguna bagi kita

Kalau kau menjadi pemuda pemudi harapan bangsa
Janganlah kau berputus asa
Semangatlah dalam berjuang
demi masa depan yang cemerlang.

(Karya : Alfurkon Setiawan Tea)

Peran Humas Dalam Mensukseskan Program Pemerintah

Oleh: Desk Informasi ; Diposkan pada: 17 Mar 2015 ; 1529 Views Kategori: Artikel
Foto Sendiri OkeOleh : Alfurkon Setiawan  (Kepala Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Kabinet RI)
Humas pemerintah merupakan ujung tombak dalam menyampaikan program dan kinerja pemerintah.  Selain itu, humas sebagai corong atau sumber informasi, dituntut kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman yang sangat cepat terutama menghadapi perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi.
Humas pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan  informasi  di setiap instansinya, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan berbagai program pemerintah yang hasilnya dapat dinikmati oleh publik.
Untuk meningkatkan kemampuan, perangkat  humas harus menguasai teknologi informasi dan komunikasi, termasuk di dalamnya media sosial sehingga dapat mengetahui kebutuhan publik. Lebih penting lagi, humas harus menjalin sinergi dan akrab dengan wartawan, agar dapat mengontrol informasi yang disampaikan kepada publik.
Menurut difinisi dari Scott M. Cutlip dan Allen H. Center, humas merupakan fungsi manajemen yang menilai sikap publik, mengidentifikasi kebijakan dan tata cara seseorang atau organisasi demi kepentingan publik, serta merencanakan dan melakukan suatu program kegiatan untuk memperoleh pengertian, pemahaman, dan dukungan dari publiknya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada acara Forum Tematik Kehumasan yang bertema “ Penguatan Kelembagaan Humas Pemerintah Pusat dan Daerah Untuk Mendukung Fungsi Government Public Relation “ (GPR), pada 5 Maret 2015, di Aula Sekretariat Negara, mengingatkan kalangan humas harus mengubah pola pendekatan kepada masyarakat, yakni dari cara kuno ke modern yang lebih partisifatif. Selain itu, humas harus mengajak masyarakat menjadi bagian dari proses sehingga ada jalinan emosional dengan humas, dan  masyarakat pun akan merasa memiliki tanggungjawab dan melakukan sharing kepedulian yang lebih banyak lagi.
Pengamat dan Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto juga mengatakan, salah satu program “Nawacita” Jokowi – JK terkait bidang komunikasi dan informasi adalah membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan terpercaya. “Artinya, humas pemerintah dituntut meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta mempermudah akses informasi tersebut bagi masyarakat,”.
Jadi pada prinsipnya, pada era keterbukaan informasi publik, posisi pranata humas harus berperan penting dalam menjaga citra positif lembaga pemerintahan, agar sembilan program pemerintah Jokwi dan JK yang biasa disebut program “Nawa Cita” dapat dilaksanakan dengan penuh semangat kerja. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Penggunaan Teknologi  Informasi dan Komunikasi
Seiring semakin majunya teknologi informasi dan komunikasi yang beredar di tengah masyarakat sebagai  akibat dari tuntutan zaman, humas harus mampu menggunakan perangkat teknologi tersebut, guna mendistribusikan inforrmasi kepada publik secara cepat, tepat dan efektif.
Para praktisi humas mengungkapkan bahwa dunia public relation  sedang memasuki masa kebangkitan dengan keberadaan teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaannya membuat para praktisi humas mampu mencapai sasarannya kepada publik secara langsung tanpa intervensi pihak-pihak yang dapat menghambat kegiatan komunikasinya.
Teknologi informasi dibutuhkan keberadaanya sebagai alat penunjang dan media. Dalam melaksanakan relasi/hubungan  yang baik, penggunaan teknologi informasi dapat memberikan ruang bagi praktisi humas dalam merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Contoh dari teknologi informasi yang digunakan dalam praktek public relation adalah komputer dan internet. Para praktisi humas dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan publik yang perlu mereka ketahui dan gunakan dalam relasinya.
Selain itu, teknologi komunikasi yang dapat digunakan dalam public relation adalah internet dan telepon. Internet bukan hanya sarana untuk mencari informasi, melainkan sarana yang baik untuk berkomunikasi. Misal, dengan e-mail, media social, website, semua kegiatan komunikasi dan hubungan dapat berjalan dengan lancar. Jadi dengan teknologi komunikasi, kemampuan untuk menyampaikan dan menerima pesan,  jauh lebih mudah dan efektif.
Humas Bersinergi dengan Wartawan
Humas pemerintah harus mampu bersinergi/bermitra dengan wartawan (Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial), serta  lembaga pers lainnya dalam membantu pemerintah untuk menyebarluaskan informasi program pembangunan  kepada masyarakat.
Waktu menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian : Kewartawanan, Pemberitaan dan Analisa Berita di Biro Dokumentasi dan Pers Media, Sekretariat Presiden, penulis selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan peliputan kepada para Wartawan Kelompok Sekretariat Negara atau istilah singkatnya WKS.
Penulis dalam melaksanakan tugas kesehariannya selalu dekat dengan wartawan, baik itu wartawan pusat atau ibukota maupun wartawan daerah, serta  tidak ada jarak  dengan para wartawan. Penulis akrab dan selalu berdiskusi jika ada masalah/berita yang muncul ke permukaan yang sifatnya merugikan kedua belah pihak ( Pemerintah dan wartawan/Media ).
Salah satu contoh, misalnya ada kegiatan/acara Presiden di luar kota, seperti peresmian, peninjauan dan temu wicara. Penulis yang ditugaskan sebagai Tim Advance, selalu bekerjasama dengan Humas Daerah dalam mempersiapkan sarana dan prasarana untuk peliputan wartawan pusat dan Daerah, sehingga para wartawan merasa nyaman dan mudah dalam melaksanakan peliputan tersebut.
Jadi, pada prinsipnya bahwa sinergitas atau hubungan kemitraan antara Humas dan Wartawan dapat berjalan dengan baik dan tujuan dapat diwujudkan secara optimal, maka ada beberapa hal yang sangat penting dilaksanakan oleh setiap pejabat atau pranata humas, diantaranya : 1. Hubungan Humas dengan Wartawan bersifat professional; 2. Humas harus mengetahui seluk beluk wartawan, termasuk irama kerjanya wartawan serta fungsi media massa; dan 3. Humas harus memiliki kemampuan praktik jurnalisme seperti meliput wawancara, memotret, menulis berita langsung, berita khas (feature news) dan artikel.
Selain itu, humas harus mampu mengenali wartawan dan redaktur secara personal. Serta  humas jangan bersifat diskriminatif terhadap wartawan/media massa, namun harus memperlakukan secara adil terhadap wartawan.
Semoga Humas ke depan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Bangkitnya Reformasi dan Revolusi Mental di Indonesia

Oleh: Desk Informasi ; Diposkan pada: 29 Mar 2015 ; 700 Views Kategori: Artikel
Foto Sendiri OkeOleh : Alfurkon Setiawan  ( Kepala Pusat Data dan Informasi, Sekretariat Kabinet RI )
Gaung Reformasi di Indonesia menggema sejak tumbangnya rezim Orde Baru dibawah pimpinan Presiden Jenderal Soeharto tahun 1998. Reformasi ini  belum menyentuh paradigma, mindset, dan budaya politik kita dalam rangka pembangunan bangsa (nation building). Untuk itu, agar perubahan benar-benar bermakna dan berkesinambungan, serta sesuai cita-cita pendiri bangsa, maka kita perlu melakukan reformasi dan revolusi mental yang fundamental.
Reformasi, yang baru menyentuh sektor kelembagaan negara saja, seperti yang sekarang berjalan, tidak  cukup untuk menghantarkan Indonesia menuju cita-cita bangsa seperti yang telah diproklamirkan oleh para pendiri bangsa. Jika, kita gagal melakukan perubahan dan pemberantasan terhadap KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan pelecehan terhadap hukum/peraturan yang berlaku, maka semua keberhasilan reformasi ini akan lenyap dan hancur ditelan zaman.
Reformasi menurut “Khan” adalah perubahan pokok dalam suatu sistem birokrasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama.
Birokrasi pemerintahan yang seharusnya menjadi motor penggerak dalam meningkatkan daya saing bangsa, kenyataannya justru menunjukkan sebaliknya, alias masih belum sesuai dengan harapan. Untuk itu, transformasi organisasi dan budaya kerja di lingkungan birokrasi ke arah yang lebih baik harus digalakkan.
Transformasi organisasi dilakukan melalui revitalisasi strategi, konsolidasi struktur dan bisnis proses, sedangkan transformasi budaya kerja dilakukan melalui penguatan keyakinan, nilai-nilai dan perilaku. Selain itu,  perubahan mindset dan cultur birokrasi, dari birokrasi priyayi ke birokrasi melayani serta dari birokrasi inefisien ke birokrasi efisien  melalui reformasi birokrasi dan revolusi mental harus dilakukan bersamaan.
Sudah saatnya Indonesia melakukan tindakan korektif, tidak dengan menghentikan proses reformasi yang sudah berjalan, tetapi dengan mencanangkan revolusi mental, menciptakan paradigma, budaya politik, dan pendekatan nation building baru yang lebih manusiawi. Kita juga memerlukan birokrat dan birokrasi yang bersih, handal, dan kapabel, yang benar-benar bekerja melayani kepentingan rakyat dan mendukung pelaksanaan  pemerintahan.
Di Indonesia puncaknya reformasi terjadi pada tahun 1998. Reformasi tersebut dipelopori oleh beberapa tokoh seperti : Amien Rais, BJ. Habibie, Gus Dur, Megawati. Mereka tampil bagaikan Proklamator ke-2 di negeri ini. Hampir seluruh penghuni Republik ini mengemas harapan terhadap empat tokoh Reformasi tersebut.  Masih adakah semangat juang yang akan dipersembahkan kepada negara dan bangsa Indonesia ?
Momentum Revolusi Mental
Istilah “Revolusi Mental” di Indonesia digagas oleh Soekarno ( Presiden Pertama RI ). Revolusi Mental ini sebagai kelanjutan dari Revolusi Fisik. Revolusi mental  tidak hanya berhenti sampai di sini, namun harus ditumbuhkan dan digalakan sampai akhir generasi yang akan datang.
Indonesia memerlukan suatu terobosan budaya hukum dan politik untuk memberantas sampai tuntas segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan terlalu lama dibiarkan, dari rezim Orde Baru sampai sekarang. Revolusi mental beda dengan revolusi fisik, revolusi mental ini tidak dengan pertumpahan darah. Namun, usaha ini tetap memerlukan dukungan moril dan spiritual serta komitmen para pemimpin, dan selayaknya setiap revolusi mental diperlukan pengorbanan.
Revolusi mental harus menjadi momentum dan gerakan nasional bangsa Indonesia. Usaha kita bersama untuk mengubah nasib Indonesia menjadi bangsa yang maju, merdeka, adil, dan makmur diperlukan. Kita harus berani mengendalikan masa depan negara dan bangsa kita sendiri dengan restu Allah SWT. Sebab, sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu bangsa, kecuali bangsa itu mengubah apa yang ada pada diri mereka.
Bachtiar Alam, Antropolog yang juga dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia menyebut, konsep revolusi mental adalah konsep Mahatma Gandhi. Bachtiar mengutip dalam buku Gandhi’s Experiments with Truth: Essential Writings by and about Mahatma Gandhi (Richard L. Johnson ed., 2007), Gandhi mengedepankan argumen bahwa kemerdekaan politik (self-rule) harus berdasarkan pada revolusi mental, yaitu perubahan total mental rakyat negara jajahan.
Sebagai seorang pejuang nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia, Gus Dur           ( Abdurahman Wahid, Presiden RI ke-4 ) mengagumi pemikiran Gandhi. Pernyataannya yang terkenal berbunyi “I am a follower of Mahatma Gandhi.” Ciri yang menonjol dalam pemikiran Gus Dur adalah melihat demokrasi sebagai suatu proses transformasi mental secara terus-menerus dengan bertumpu pada penghargaan terhadap persamaan hak, pluralisme serta kebebasan menyampaikan aspirasi. “Di sini tampak jelas pengaruh gagasan revolusi mental Gandhi pada Gus Dur,” papar Bachtiar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menambahkan, bahwa Presiden Joko Widodo juga meminta kepada seluruh aparatur negara terutama yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mempercepat perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur Negara. “Kita harus lebih gigih, cerdas, inovatif, dan tanggap terhadap dinamika perubahan strategis,”.
Menteri PAN dan RB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi merupakan institusi yang bertugas untuk merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan atas kebijakan revolusi mental birokrasi tersebut. Semua akan dikembangkan dalam rangka penjabaran visi pemerintahan Jokowi-JK, yakni terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, serta dalam kerangka operasionalisasi 9 agenda prioritas (Nawa Cita), antara lain menghadirkan kembali negara untuk melindungi rasa aman pada seluruh warga negara serta membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Dalam melaksanakan revolusi mental, kita dapat menggunakan konsep Trisakti yang pernah diutarakan Bung Karno dalam pidatonya tahun 1963 dengan tiga pilarnya, ”Indonesia yang berdaulat secara politik”, ”Indonesia yang mandiri secara ekonomi”, dan ”Indonesia yang berkepribadian secara sosial-budaya”.
Ingat, masih banyak masalah di negara Indonesia yang harus dibenahi sejalan dengan semangat Reformasi dan Revolusi Mental bangsa Indonesia. Namun yang pasti, sudah saatnya bangsa Indonesia berbenah, dan memperbaiki negerinya. Siapapun Presidennya, diharapkan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Revolusi Mental yang sudah berjalan, tidak berhenti hanya di tataran konsep saja, tapi harus dijalankan dengan optimal dan maksimal, demi masa depan negara dan bangsa Indonesia tercinta.
Majulah Negara dan Bangsa Ku Tercinta. Kerja…Kerja…. dan Kerja.