Kamis, 21 Februari 2013

Pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Selasa, 27 November 2012 - 07:59 WIB
Pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Oleh : Alfurkon Setiawan, Kepala Pusat Data dan Informasi Setkab
- Dibaca: 936 kali



Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional  (JDIHN) di era globalisasi dan reformasi yang mengedepankan penegakkan supermasi hukum sangat diperlukan dan kualitasnya harus ditingkatkan dengan merubah pola pikir dan budaya kerja. Masyarakat menghendaki adanya keterbukaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi. Pemerintahan harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit-belit, sehingga masyarakat terpenuhi kebutuhannya dan tidak merasa dipersulit.
Begitu juga, peran teknologi informasi sangat  menentukan  sekali dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik, sehingga  pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan/network mengenai  dokumentasi dan informasi hukum nasional.
Untuk  keseragaman informasi hukum antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota, diperlukan suatu jaringan hukum yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan yang optimal bagi masyarakat. Dengan adanya jaringan yang terintegrasi diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengupload semua kebijakan dan peraturan dari pemerintah pusat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah  pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. (Pasal 1 angka 1, Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional)
Adapun tujuan dari JDIHN ini adalah :
  1. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya;
  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antara sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab.
Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan, baik dalam  pengaturan maupun  pelayanan, harus didasarkan pada peraturan perundangan-undangan atau berdasarkan legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahannya tanpa dasar kewenangan.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional merupakan salah satu landasan hukum terhadap ketatalaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Seperti halnya  layanan bidang hukum, masyarakat menghendaki tersedianya bahan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan dapat diakses secara mudah, cepat, tepat dan akurat melalui media online atau media lainnya
Peran JDIHN perlu ditingkatkan
Untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi yang secara nyata merugikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, maka peran JDIHN perlu ditingkatkan, dengan cara menyediakan akses informasi hukum yang efektif melalui pengelolaan jaringan dokumentasi dan informai hukum yang terpadu, terintegrasi, lengkap dan akurat.
Pembinaan kerjasama JDIHN telah berlangsung selama 30 tahun lebih, namun perkembangannya berjalan dengan lamban, karena kurangnya koordinasi antar instansi terkait, sehingga potensi yang ada kurang dimanfaatkan sebagai kekuatan yang sinergis. Selain itu, kurangnya sumber daya manusia (SDM) di unit dokumentasi hukum anggota JDIH, kurangnya sosialisasi dan  perhatian dari berbagai kalangan terhadap kegiatan dokumentasi hukum serta kurangnya sarana dan prasarana. Secara umum dapat dikatakan bahwa kegiatan dokumentasi dan informasi hukum belum ditempatkan dalam kedudukan yang sewajarnya.
Pemberian pelayanan informai hukum secara  lengkap, akurat, mudah dan cepat merupakan prinsip dasar kualitas informasi hukum yang menjadi tuntutan  yang harus dipenuhi, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah (Anggota JDIHN) terkait dengan tuntutan Reformasi Birokrasi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam upaya mempercepat tersedianya akses dokumentasi dan  informasi hukum yang efektif melalui JDIHN dan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pembangunan hukum nasional serta meningkatkan kualitas layanan informasi hukum bagi masyarakat sebagai perwujudan dari ketatapemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, bersih dan bebas dari korupsi, maka Pertemuan Berkala Kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Wilayah Indonesia Bagian Timur di Manado, Sulawesi Utara tanggal 18 September 2012,  merekomendasikan :
  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional diharapkan mendapat perhatian serius dari semua pihak yang terkait dengan penyusunan rencana aksi strategi pelaksanaannya;
  2. Pimpinan dan staf unit kerja JDIHN terus meningkatkan pengetahuannya mengenai konsep dasar JDIHN, meningkatkan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi, mengikuti pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi;
  3. Pengurus Pusat dan Anggota JDIHN membantuk dan meningkatkan kemampuan organisasi unit kerjanya dengan melakukan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan uraian tugasnya dan membuat SOP untuk setiap kegiatan;
  4. Pengurus Pusat dan Anggota JDIHN meningkatkan kemampuan koleksi melalui pengumpulan dan pengadaan dokumen hukum secara sistimatis terutama produk dari instansi induk yang selengkap-lengkapnya dan mengupayakan agar pengadaan koleksi dokumen dapat dilakukan setiap saat;
  5. Pengurus Pusat dan Anggota JDIHN meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana serta alokasi dana untuk mendukung penyelenggaraan fungsi-fungsi dokumen dalam rangka menyediakan akses informasi dalam suatu system, khususnya pengadaan komputer untuk melakukan otomasi berbasis database lokal dan berbasis website.
 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 ini lingkup pengaturannya memberikan arah kepada kepastian hukum dan pemanfaatan JDIHN, menjamin terciptanya pengelolaan  dan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum, mengembangkan kerjasama yang efektif, meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik, membentuk organisasi JDIHN di lingkungannya, memberikan pelayanan serta penyediaan sarana dan prasaana, sumber daya manusia dan anggaran.
Semoga dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ini, masyarakat mendapat kepastian dan kemudahan dalam memperoleh informasi hukum, serta tidak dipersulit dan berbelit-belit lagi untuk memperolehnya. Ingat “ Walaupun Langit  Runtuh, Hukum dan Keadilan harus Ditegakkan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar